Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerima Dana BOP Kesetaraan Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki NPSN yang terdata pada Aplikasi Dapodik; b. telah mengisi dan melakukan pemutakhiran data pada Aplikasi Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya; c. memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan bagi Satuan Pendidikan Kesetaraan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang terdata pada Aplikasi Dapodik; d. memiliki Rekening Satuan Pendidikan atas nama Satuan Pendidikan; dan e. bukan merupakan Satuan Pendidikan kerja sama.
Koreksi Anda