Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan merupakan Satuan Pendidikan Kesetaraan yang meliputi:
a. sanggar kegiatan belajar; dan
b. pusat kegiatan belajar masyarakat.
(2) Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Dana BOP Kesetaraan Reguler; dan
b. Dana BOP Kesetaraan Kinerja.
Koreksi Anda
