Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pendidikan penerima Dana BOP Kesetaraan merupakan Satuan Pendidikan Kesetaraan yang meliputi: a. sanggar kegiatan belajar; dan b. pusat kegiatan belajar masyarakat. (2) Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Dana BOP Kesetaraan Reguler; dan b. Dana BOP Kesetaraan Kinerja.
Koreksi Anda