Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekolah yang memiliki kinerja terbaik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b harus memenuhi persyaratan: a. penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan; b. satuan pendidikan: a. termasuk 15% (lima belas persen) Satuan Pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari Satuan Pendidikan yang melaksanakan asesmen nasional di wilayah pemerintah daerah sesuai kewenangan; dan/atau b. memiliki pengalaman melaksanakan program prioritas Kementerian dalam 3 (tiga) tahun terakhir. (2) Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan dan sekolah yang memiliki prestasi. (3) Kinerja terbaik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan: a. hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan; dan b. indeks status ekonomi dan sosial Satuan Pendidikan.
Koreksi Anda