Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekolah yang memiliki prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a harus memenuhi persyaratan: a. penerima Dana BOS Reguler tahun anggaran berkenaan; dan b. pernah memperoleh paling sedikit 1 (satu) penghargaan/medali/sertifikat prestasi pada ajang talenta di tingkat provinsi, nasional, dan/atau internasional. (2) Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan. (3) Prestasi pada ajang talenta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan prestasi yang: a. diselenggarakan oleh Kementerian untuk ajang talenta di tingkat provinsi atau nasional atau diperoleh oleh peserta yang berasal dari pendelegasian Kementerian untuk ajang talenta di tingkat internasional; dan b. diperoleh pada tahun di 2 (dua) tahun sebelum tahun anggaran berkenaan.
Koreksi Anda