Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerima Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. sekolah yang memiliki prestasi; dan b. sekolah yang memiliki kinerja terbaik.
Koreksi Anda