Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pendidikan penerima Dana BOS meliputi:
a. SD;
b. SMP;
c. SMA;
d. SLB; dan
e. SMK.
(2) Dana BOS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Dana BOS Reguler; dan
b. Dana BOS Kinerja.
Koreksi Anda
