Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Teks Saat Ini
Penerima Dana BOP PAUD Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. penerima Dana BOP PAUD Reguler pada tahun anggaran berkenaan; dan
b. satuan pendidikan memiliki pengalaman melaksanakan program prioritas Kementerian dalam 3 (tiga) tahun terakhir.
Koreksi Anda
