Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan
Teks Saat Ini
(1) Dana BOP PAUD diberikan kepada Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan layanan PAUD.
(2) Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. taman kanak-kanak;
b. kelompok bermain;
c. taman penitipan anak;
d. Satuan PAUD sejenis;
e. sanggar kegiatan belajar; dan
f. pusat kegiatan belajar masyarakat.
(3) Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Dana BOP PAUD Reguler; dan
b. Dana BOP PAUD Kinerja.
Koreksi Anda
