Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Arsip Terjaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) mencakup kegiatan:
a. identifikasi;
b. pemberkasan;
c. pelaporan; dan
d. penyerahan Arsip Terjaga.
(2) Pengelolaan Arsip Terjaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit pengolah bekerja sama dengan unit Kearsipan.
(3) Teknis pengelolaan Arsip Terjaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
