Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Pelindungan dan penyelamatan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap;
a. Arsip Vital; dan
b. Arsip Terjaga.
(2) Pelindungan dan penyelamatan Arsip Vital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan berdasarkan Program Arsip Vital.
(3) Pelindungan dan penyelamatan Arsip Terjaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan pengelolaan Arsip Terjaga.
Koreksi Anda
