Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Penyusutan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d meliputi kegiatan:
a. pemindahan Arsip Inaktif dari unit pengolah ke unit Kearsipan;
b. pemusnahan Arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. penyerahan Arsip Statis oleh Pencipta Arsip kepada lembaga Kearsipan.
(2) Penyusutan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip.
(3) Jadwal Retensi Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
