Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Penyediaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan sistem klasifikasi keamanan dan akses Arsip Dinamis.
(2) Penyediaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab:
a. pimpinan yang mempunyai fungsi unit pengolah; dan
b. pimpinan yang mempunyai fungsi unit Kearsipan.
Koreksi Anda
