Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan:
a. pemanfaatan Arsip; dan
b. penyediaan Arsip.
(2) Penggunaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi kepentingan pengguna Arsip yang berhak.
(3) Kepentingan pengguna Arsip yang berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
