Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
Tata naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata naskah dinas Kementerian.
Koreksi Anda
