Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 7 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kearsipan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata naskah dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai tata naskah dinas Kementerian.
Koreksi Anda