Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Teks Saat Ini
(1) Masa penugasan Guru PNS sebagai Kepala SILN paling lama 3 (tiga) tahun.
(2) Masa penugasan Guru PNS sebagai Kepala SILN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil penilaian kinerja dengan predikat paling rendah “Baik”.
(3) Dalam hal hasil penilaian kinerja setiap tahun tidak mencapai dengan predikat paling rendah “Baik” maka kepala perwakilan yang bersangkutan mengembalikan Kepala Sekolah kepada Kementerian.
(4) Dalam hal penugasan Guru PNS sebagai Kepala SILN akan berakhir, kepala perwakilan di wilayah negara penerima atau wilayah kerja mengajukan usulan Kepala Sekolah pengganti kepada Kementerian dan kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya penugasan Kepala SILN.
(5) Dalam hal Kepala SILN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah berakhir masa penugasannya, maka kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri mengembalikan Kepala Sekolah yang bersangkutan kepada Kementerian.
(6) Pengembalian Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dengan memperhatikan status dan hak kepegawaian Kepala Sekolah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Kepala Sekolah yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditugaskan kembali sebagai Guru atau jabatan lain di bidang pendidikan oleh PPK melalui Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang menjadi kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
