Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) telah selesai melaksanakan periode penugasannya dan belum terdapat calon Kepala Sekolah yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) maka PPK dapat MENETAPKAN kembali Kepala Sekolah yang bersangkutan dengan ketentuan: a. perpanjangan penugasan tidak lebih dari 1 (satu) periode; dan b. memiliki hasil penilaian kinerja dengan predikat “Sangat Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir. (2) Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditugaskan pada Satuan Pendidikan asal atau ditugaskan pada Satuan Pendidikan lainnya yang menjadi kewenangan PPK.
Koreksi Anda