Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Teks Saat Ini
(1) Penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan periodisasi penugasan.
(2) Periodisasi penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berturut-turut 2 (dua) periode dengan ketentuan setiap periode selama 4 (empat) tahun.
(3) Penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipindahkan pada satuan administrasi pangkal lain setelah bertugas paling singkat 2 (dua) tahun pada satuan administrasi pangkalnya.
(4) Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki hasil penilaian kinerja dengan predikat paling rendah “Baik” setiap tahun selama periode penugasan.
(5) Dalam hal Guru diangkat ke dalam jabatan lain dan akan ditugaskan sebagai Kepala Sekolah dapat dilakukan setelah diaktifkan kembali ke dalam jabatan fungsional Guru paling sedikit 4 (empat) tahun secara berturut-turut.
(6) Guru yang pernah ditugaskan sebagai Kepala Sekolah dapat diberi penugasan kembali sebagai Kepala Sekolah dengan memperhitungkan periodesasi penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
