Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 21 ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
