Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 21 ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda