Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Teks Saat Ini
(1) Pengumuman penerimaan bagi calon Kepala SILN yang dilakukan oleh Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a merupakan pemberitahuan seleksi penerimaan dan proses pendaftaran bagi Guru PNS yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(2) Seleksi calon Kepala SILN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b dilaksanakan oleh Kementerian bersama kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri bagi Kepala Sekolah yang telah mengikuti proses pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Seleksi calon Kepala SILN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seleksi administrasi dan substansi.
(4) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dikoordinasikan oleh Kementerian.
(5) Kementerian mengusulkan calon Kepala SILN yang lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(6) Berdasarkan usul dari Kementerian, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri MENETAPKAN keputusan tentang penugasan Kepala SILN tanpa status diplomatik.
Koreksi Anda
