Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Teks Saat Ini
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, calon Kepala SILN harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus sebagai PNS;
b. mendapatkan surat persetujuan dari PPK atau pejabat yang berwenang;
c. memiliki pengalaman paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut sebagai Kepala Sekolah;
d. menguasai bahasa Inggris dan/atau bahasa asing secara lisan dan tulisan sesuai negara yang bersangkutan akan bertugas;
e. memiliki wawasan seni dan budaya INDONESIA; dan
f. mampu mempromosikan seni dan budaya INDONESIA.
Koreksi Anda
