Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Teks Saat Ini
(1) Guru ASN pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat yang telah dinyatakan lulus Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah dapat ditugaskan sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh PPK setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah.
Koreksi Anda
