Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Guru ASN yang dinyatakan lulus Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah dapat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. (2) Mekanisme penugasan Guru ASN sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PPK sesuai dengan kewenangannya. (3) Guru ASN yang diusulkan untuk mengikuti mekanisme penugasan sebagai Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengunggah: a. sertifikat pelatihan calon Kepala Sekolah; dan b. surat keterangan bebas dari narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya yang dikeluarkan oleh rumah sakit umum daerah, atau rumah sakit pemerintah, atau lembaga lain yang memiliki lisensi dengan masa berlaku paling lama 3 (tiga) bulan, pada sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian. (4) Penetapan penugasan calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PPK setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah. (5) Tim pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 (sembilan) orang yang terdiri atas unsur: a. sekretariat daerah; b. Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; dan c. dewan pendidikan, sesuai dengan kewenangannya. (6) Tim pertimbangan pengangkatan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh PPK. (7) Tim pertimbangan memiliki tugas memberikan rekomendasi calon Kepala Sekolah yang dituangkan dalam berita acara tim pertimbangan. (8) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diunggah Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya ke dalam sistem yang dikelola Kementerian.
Koreksi Anda