Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal melalui UPT atau lembaga lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Guru yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b mengikuti Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Guru yang dinyatakan lulus Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah memperoleh sertifikat pelatihan calon Kepala Sekolah yang diterbitkan oleh Direkorat Jenderal.
(4) Guru yang dinyatakan tidak lulus Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah dapat mengikuti kembali Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah.
(5) Ketentuan lebih lanjut terkait Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
