Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seleksi substansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilaksanakan oleh Direktorat dengan tahapan sebagai berikut: a. Guru yang lulus verifikasi dan validasi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dan lulus administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) mendapatkan undangan untuk mengikuti seleksi substansi bakal calon Kepala Sekolah; dan b. Guru yang lulus seleksi substansi bakal calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam huruf a diumumkan Direktorat melalui sistem informasi yang dikelola Kementerian. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai seleksi substansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda