Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Teks Saat Ini
(1) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a untuk Guru nonASN ditetapkan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
(2) Hasil seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
