Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a untuk Guru nonASN ditetapkan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat. (2) Hasil seleksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda