Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilaksanakan untuk Guru ASN yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). (2) Guru ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya mengunggah dokumen persyaratan administrasi pada sistem informasi yang dikelola Kementerian yang terdiri atas: a. hasil penilaian kinerja Guru dalam 2 (dua) tahun terakhir; b. surat keterangan memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun, yang dibuktikan dengan surat perintah dan/atau surat keputusan yang ditandatangani pejabat yang berwenang; c. surat keterangan memiliki pengalaman sebagai Guru untuk Guru PPPK; d. surat keterangan catatan kepolisian yang masih berlaku atau paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal penerbitan; e. pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terkait; dan f. surat keterangan tidak pernah dikenai hukuman disiplin yang ditandatangani oleh atasan langsung. (3) Verifikasi dan validasi atas persyaratan administrasi bagi bakal calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melalui sistem informasi yang dikelola Kementerian. (4) Verifikasi dan validasi atas persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan prioritas proyeksi kebutuhan. (5) Prioritas proyeksi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mempertimbangkan domisili bakal calon Kepala Sekolah.
Koreksi Anda