Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seleksi bakal calon Kepala Sekolah dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitu: a. seleksi administrasi; dan b. seleksi substansi.
Koreksi Anda