Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Teks Saat Ini
(1) Pengusulan Guru ASN yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat sebagai bakal calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b disampaikan oleh penyelenggara Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat kepada PPK sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk penugasan pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat.
(3) Pengusulan Guru nonASN sebagai bakal calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat dilakukan oleh penyelenggara Satuan
Pendidikan yang diselenggarakan oleh Masyarakat serta dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
