Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Teks Saat Ini
Pengusulan bakal calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dilakukan oleh:
a. Guru ASN yang mendapat undangan kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan pendaftaran melalui sistem informasi yang dikelola Kementerian untuk mengikuti seleksi bakal calon Kepala Sekolah; dan/atau
b. Guru ASN yang diusulkan oleh Kepala Sekolah atau Guru ASN secara pribadi dapat mendaftarkan diri sebagai peserta seleksi bakal calon Kepala Sekolah melalui sistem informasi yang dikelola Kementerian.
Koreksi Anda
