Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan sebagai bakal calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
b. memiliki sertifikat pendidik;
c. memiliki pangkat dan golongan ruang paling rendah penata, III/c bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
d. memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru yang berstatus sebagai PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 8 (delapan) tahun;
e. memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan predikat paling rendah “Baik" selama 2 (dua) tahun terakhir;
f. memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di Satuan Pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
g. tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana;
j. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah;
dan
k. menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah terkait.
(2) Dalam hal tidak tersedia bakal calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, Pemerintah Daerah dapat mengusulkan:
a. Guru PNS dengan pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b; dan/atau
b. Guru PPPK dengan pengalaman dalam jabatan sebagai Guru paling sedikit 4 (empat) tahun, menjadi bakal calon Kepala Sekolah.
(3) Ketidaktersediaan bakal calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan data hasil pemetaan bakal calon Kepala Sekolah yang bersumber dari data Kementerian.
Koreksi Anda
