Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Teks Saat Ini
Pengusulan bakal calon Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a. persyaratan sebagai bakal calon Kepala Sekolah; dan
b. pengusulan bakal calon Kepala Sekolah.
Koreksi Anda
