Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah
Teks Saat Ini
Penyediaan calon Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dan Masyarakat melalui tahapan sebagai berikut:
a. pemetaan kebutuhan Kepala Sekolah; dan
b. penyiapan calon Kepala Sekolah.
Koreksi Anda
