Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 5 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bertanggung jawab dalam kegiatan pengawasan intern berbasis risiko.
(2) Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas:
a. menyusun program kerja pengawasan intern tahunan berbasis risiko melalui audit, pemantauan, evaluasi, reviu, dan kegiatan pengawasan lainnya;
b. melaksanakan pengawasan intern berbasis risiko melalui audit, pemantauan, evaluasi, reviu dan kegiatan pengawasan lainnya; dan
c. melaporkan hasil pengawasan intern tahunan berbasis risiko kepada Menteri selaku Pemilik Risiko tingkat Kementerian dan ditembuskan kepada Unit MRPN Kementerian.
Koreksi Anda
