Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 5 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bertanggung jawab dalam kegiatan pengawasan intern berbasis risiko. (2) Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. menyusun program kerja pengawasan intern tahunan berbasis risiko melalui audit, pemantauan, evaluasi, reviu, dan kegiatan pengawasan lainnya; b. melaksanakan pengawasan intern berbasis risiko melalui audit, pemantauan, evaluasi, reviu dan kegiatan pengawasan lainnya; dan c. melaporkan hasil pengawasan intern tahunan berbasis risiko kepada Menteri selaku Pemilik Risiko tingkat Kementerian dan ditembuskan kepada Unit MRPN Kementerian.
Koreksi Anda