Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 5 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
Lini ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
