Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 5 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Unit MRPN Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilaksanakan oleh Unit Kerja yang menangani fungsi perencanaan Kementerian.
(2) Unit MRPN Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mengkoordinasikan dan memantau penilaian risiko dan rencana tindak pengendalian;
b. memantau kepatuhan atas kebijakan MRPN serta tindak lanjut atas hasil pengawasan intern terhadap MRPN Kementerian;
c. memberikan umpan balik berupa usulan/rekomendasi perbaikan pelaksanaan MRPN oleh UPR;
d. memvalidasi usulan risiko baru dari UPR;
e. mengusulkan profil risiko yang bersifat strategis, baru, dan/atau tidak terantisipasi oleh UPR;
f. menyusun dan menyampaikan laporan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan atas hasil pemantauan MRPN kepada Menteri;
g. memberikan sosialisasi dan berkolaborasi dalam pengembangan kompetensi terkait MRPN Kementerian kepada seluruh unit kerja di Kementerian; dan
h. mengoordinasikan penentuan tingkat risiko masing-masing Pengelola Risiko.
Koreksi Anda
