Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 5 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
Lini kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilaksanakan oleh Unit MRPN Kementerian.
Koreksi Anda
