Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 5 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Pengelola Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b terdiri atas:
a. pimpinan unit kerja eselon I selaku Pengelola Risiko tingkat Kementerian yang ditetapkan oleh Pemilik Risiko pada tingkat Kementerian;
b. pimpinan unit kerja eselon II selaku Pengelola Risiko tingkat unit eselon I yang ditetapkan oleh Pemilik Risiko pada tingkat unit eselon I Kementerian;
c. pejabat administrator, pejabat fungsional tingkat madya/muda, atau koordinator selaku Pengelola
Risiko tingkat unit eselon II yang ditetapkan oleh Pemilik Risiko pada unit kerja eselon II; dan
d. pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, atau pejabat fungsional tingkat madya/muda/pertama selaku Pengelola Risiko tingkat Unit Pelaksana Teknis yang ditetapkan oleh Pemilik Risiko pada satuan kerja Unit Pelaksana Teknis.
(2) Pengelola Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab:
a. memfasilitasi dan mengadministrasikan Proses MRPN;
b. menyelenggarakan catatan historis atas peristiwa risiko yang terjadi dan menuangkannya ke dalam laporan peristiwa Risiko; dan
c. melaporkan pelaksanaan Proses MRPN kepada Pemilik Risiko di atasnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
