Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 5 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a terdiri atas:
a. Menteri selaku Pemilik Risiko pada tingkat Kementerian;
b. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan selaku Pemilik Risiko pada tingkat unit eselon I Kementerian;
c. Sekretaris Unit Utama, Inspektur, Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Direktur selaku Pemilik Risiko pada unit eselon II Kementerian; dan
d. Kepala Unit Pelaksana Teknis selaku Pemilik Risiko di unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian.
(2) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab:
a. MENETAPKAN komitmen MRPN Kementerian;
b. memastikan risiko telah diidentifikasi, dinilai, dimitigasi, dipantau, dan dilaporkan;
c. menentukan tingkat selera risiko dengan tepat untuk dapat mendukung pencapaian sasaran Kementerian dan unit kerja;
d. mengintegrasikan MRPN Kementerian ke dalam pencapaian kinerja dengan MENETAPKAN dan mendelegasikan pelaksanaan rencana tindak pengendalian; dan
e. menyampaikan laporan pengelolaan risiko kepada Pemilik Risiko di atasnya, Unit MRPN Kementerian, dan Inspektur Jenderal setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu- waktu sesuai kebutuhan.
(3) Tata cara penetapan komitmen MRPN Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
