Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 5 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a terdiri atas: a. Menteri selaku Pemilik Risiko pada tingkat Kementerian; b. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, dan Kepala Badan selaku Pemilik Risiko pada tingkat unit eselon I Kementerian; c. Sekretaris Unit Utama, Inspektur, Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Direktur selaku Pemilik Risiko pada unit eselon II Kementerian; dan d. Kepala Unit Pelaksana Teknis selaku Pemilik Risiko di unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian. (2) Pemilik Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab: a. MENETAPKAN komitmen MRPN Kementerian; b. memastikan risiko telah diidentifikasi, dinilai, dimitigasi, dipantau, dan dilaporkan; c. menentukan tingkat selera risiko dengan tepat untuk dapat mendukung pencapaian sasaran Kementerian dan unit kerja; d. mengintegrasikan MRPN Kementerian ke dalam pencapaian kinerja dengan MENETAPKAN dan mendelegasikan pelaksanaan rencana tindak pengendalian; dan e. menyampaikan laporan pengelolaan risiko kepada Pemilik Risiko di atasnya, Unit MRPN Kementerian, dan Inspektur Jenderal setiap 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu- waktu sesuai kebutuhan. (3) Tata cara penetapan komitmen MRPN Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda