Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 5 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lini pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilaksanakan oleh: a. Pemilik Risiko; dan b. Pengelola Risiko.
Koreksi Anda