Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 5 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
Lini pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilaksanakan oleh:
a. Pemilik Risiko; dan
b. Pengelola Risiko.
Koreksi Anda
