Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 5 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Struktur MRPN Kementerian dengan menggunakan model 3 (tiga) lini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas: a. lini pertama; b. lini kedua; dan c. lini ketiga. (2) Bagan Struktur MRPN Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda