Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 5 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Struktur MRPN Kementerian dengan menggunakan model 3 (tiga) lini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. lini pertama;
b. lini kedua; dan
c. lini ketiga.
(2) Bagan Struktur MRPN Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
