Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 5 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Nasional di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Struktur MRPN Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a menggunakan model 3 (tiga) lini.
(2) Model 3 (tiga) lini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan model koordinasi MRPN Kementerian dalam suatu organisasi yang membagi fungsi organisasi menjadi model 3 (tiga) lini terhadap Risiko.
Koreksi Anda
