Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sosialisasi penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf f dilaksanakan oleh: a. Kementerian; b. Dinas Pendidikan; dan c. Satuan Pendidikan. (2) Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit melakukan sosialisasi kepada Dinas Pendidikan. (3) Dinas Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit melakukan sosialisasi kepada: a. Satuan Pendidikan, termasuk operator Satuan Pendidikan; b. musyawarah kerja kepala Satuan Pendidikan; c. kelompok kerja kepala Satuan Pendidikan; d. musyawarah kerja pengawas Satuan Pendidikan; e. kantor wilayah/kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan f. orang tua/wali calon Murid. (4) Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit melakukan sosialisasi kepada: a. orang tua/wali calon Murid; dan b. calon Murid. (5) Sosialisasi penerimaan Murid baru dapat dilakukan melalui: a. bimbingan teknis; b. pertemuan komite sekolah; c. forum kepala Satuan Pendidikan; d. forum organisasi pendidikan; e. penyampaian surat; f. media sosial milik Kementerian; g. media sosial milik Pemerintah Daerah; h. media sosial milik Satuan Pendidikan; i. papan pengumuman di Satuan Pendidikan; j. media massa setempat; dan/atau k. kanal informasi lain yang dapat diakses oleh masyarakat.
Koreksi Anda