Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru
Teks Saat Ini
(1) Sosialisasi penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf f dilaksanakan oleh:
a. Kementerian;
b. Dinas Pendidikan; dan
c. Satuan Pendidikan.
(2) Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit melakukan sosialisasi kepada Dinas Pendidikan.
(3) Dinas Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit melakukan sosialisasi kepada:
a. Satuan Pendidikan, termasuk operator Satuan Pendidikan;
b. musyawarah kerja kepala Satuan Pendidikan;
c. kelompok kerja kepala Satuan Pendidikan;
d. musyawarah kerja pengawas Satuan Pendidikan;
e. kantor wilayah/kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; dan
f. orang tua/wali calon Murid.
(4) Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit melakukan sosialisasi kepada:
a. orang tua/wali calon Murid; dan
b. calon Murid.
(5) Sosialisasi penerimaan Murid baru dapat dilakukan melalui:
a. bimbingan teknis;
b. pertemuan komite sekolah;
c. forum kepala Satuan Pendidikan;
d. forum organisasi pendidikan;
e. penyampaian surat;
f. media sosial milik Kementerian;
g. media sosial milik Pemerintah Daerah;
h. media sosial milik Satuan Pendidikan;
i. papan pengumuman di Satuan Pendidikan;
j. media massa setempat; dan/atau
k. kanal informasi lain yang dapat diakses oleh masyarakat.
Koreksi Anda
