Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menentukan persentase kuota Jalur Afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3), Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk menghitung: a. potensi jumlah calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan b. potensi jumlah calon Murid penyandang disabilitas.
Koreksi Anda