Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan sebaran domisili calon Murid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b dilakukan melalui pemetaan lokasi dan titik koordinat domisili calon Murid. (2) Pemetaan lokasi dan titik koordinat domisili calon Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. menggunakan data dari Aplikasi Dapodik yang dipadankan dengan data dari Dinas Dukcapil; b. mempertimbangkan kemudahan akses Satuan Pendidikan dari domisili calon Murid; c. mempertimbangkan domisili calon Murid yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota; dan d. mempertimbangkan data Dinas Sosial bagi calon Murid: 1. yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan/atau 2. penyandang disabilitas.
Koreksi Anda