Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan sebaran domisili calon Murid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b dilakukan melalui pemetaan lokasi dan titik koordinat domisili calon Murid.
(2) Pemetaan lokasi dan titik koordinat domisili calon Murid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. menggunakan data dari Aplikasi Dapodik yang dipadankan dengan data dari Dinas Dukcapil;
b. mempertimbangkan kemudahan akses Satuan Pendidikan dari domisili calon Murid;
c. mempertimbangkan domisili calon Murid yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota; dan
d. mempertimbangkan data Dinas Sosial bagi calon Murid:
1. yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan/atau
2. penyandang disabilitas.
Koreksi Anda
