Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan sebaran Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a dilakukan melalui pemetaan lokasi dan titik koordinat Satuan Pendidikan. (2) Pemetaan lokasi dan titik koordinat Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan: a. kondisi geografis; dan b. Satuan Pendidikan yang berada di perbatasan provinsi atau kabupaten/kota.
Koreksi Anda