Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan sebaran Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a dilakukan melalui pemetaan lokasi dan titik koordinat Satuan Pendidikan.
(2) Pemetaan lokasi dan titik koordinat Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. kondisi geografis; dan
b. Satuan Pendidikan yang berada di perbatasan provinsi atau kabupaten/kota.
Koreksi Anda
