Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan penerimaan Murid baru meliputi: a. penetapan wilayah penerimaan Murid baru; b. penentuan persentase daya tampung setiap jalur penerimaan Murid baru; c. penyusunan petunjuk teknis penerimaan Murid baru oleh Pemerintah Daerah; d. pembentukan panitia penerimaan Murid baru; e. penyediaan aplikasi penerimaan Murid baru secara daring; dan f. sosialisasi pelaksanaan penerimaan Murid baru.
Koreksi Anda