Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru
Teks Saat Ini
Perencanaan penerimaan Murid baru meliputi:
a. penetapan wilayah penerimaan Murid baru;
b. penentuan persentase daya tampung setiap jalur penerimaan Murid baru;
c. penyusunan petunjuk teknis penerimaan Murid baru oleh Pemerintah Daerah;
d. pembentukan panitia penerimaan Murid baru;
e. penyediaan aplikasi penerimaan Murid baru secara daring; dan
f. sosialisasi pelaksanaan penerimaan Murid baru.
Koreksi Anda
