Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Satuan Pendidikan melaporkan pelaksanaan penerimaan Murid baru kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan. (2) Laporan pelaksanaan penerimaan Murid baru oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi: a. jumlah daya tampung yang tersedia dan diumumkan; b. jadwal pelaksanaan; c. jumlah pendaftar pada setiap jalur; d. jumlah Murid baru yang diterima pada setiap jalur; e. jumlah calon Murid yang tidak diterima pada setiap jalur; f. solusi terhadap calon Murid yang tidak diterima; g. aduan pelaksanaan penerimaan Murid baru yang disampaikan ke Satuan Pendidikan; h. kendala dan penanganan pelaksanaan penerimaan Murid baru; dan i. pemutakhiran data Murid. (3) Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan melaporkan pelaksanaan penerimaan Murid baru kepada Kementerian melalui unit pelaksana teknis Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan setempat paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan penerimaan Murid baru. (4) Laporan pelaksanaan penerimaan Murid baru oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat informasi: a. penetapan wilayah penerimaan Murid baru; b. jumlah daya tampung yang tersedia dan diumumkan; c. petunjuk teknis di daerah; d. jadwal pelaksanaan; e. jumlah pendaftar pada setiap jalur; f. jumlah Murid baru yang diterima pada setiap jalur; g. jumlah calon Murid yang tidak diterima pada setiap jalur; h. solusi terhadap calon Murid yang tidak diterima; i. aduan yang disampaikan ke Pemerintah Daerah; j. kendala dalam pelaksanaan penerimaan Murid baru dan upaya penanganan/penyelesaian; k. pemutakhiran data Murid; dan l. praktik baik yang telah dilakukan dalam pelaksanaan penerimaan Murid baru.
Koreksi Anda