Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Murid baru untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur penerimaan Murid baru. (2) Jalur penerimaan Murid baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Jalur Domisili; b. Jalur Afirmasi; c. Jalur Prestasi; dan d. Jalur Mutasi.
Koreksi Anda