Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang sarana dan prasarana ditujukan untuk menyediakan, memelihara, dan memanfaatkan sarana dan prasarana, serta berbagi sumber daya belajar secara efisien dan efektif, sesuai dengan kebutuhan pembelajaran. (2) Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang sarana dan prasarana pada pendidikan menengah kejuruan ditujukan untuk menyediakan, memelihara, dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran sesuai dengan program atau kompetensi keahlian. (3) Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang sarana dan prasarana pada pendidikan khusus ditujukan untuk menyediakan, memelihara, dan memanfaatkan sarana dan prasarana dengan memperhatikan: a. bentuk akomodasi yang layak bagi Murid penyandang disabilitas; dan/atau b. kebutuhan Murid dengan potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
Koreksi Anda