Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang Tenaga Kependidikan bertujuan untuk:
a. memenuhi kebutuhan Tenaga Kependidikan;
b. membagi tugas Tenaga Kependidikan secara proporsional;
c. melaksanakan program peningkatan kompetensi Tenaga Kependidikan; dan
d. menumbuhkan budaya gotong royong, saling peduli, dan saling menghargai antar warga Satuan Pendidikan.
(2) Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang Tenaga Kependidikan pada pendidikan menengah kejuruan mempertimbangkan:
a. ketersediaan Tenaga Kependidikan yang memiliki sertifikat kompetensi; dan
b. pelibatan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja dalam pemenuhan kebutuhan Tenaga Kependidikan.
(3) Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang Tenaga Kependidikan pada pendidikan khusus mempertimbangkan:
a. ketersediaan Tenaga Kependidikan bagi Murid pada pendidikan khusus; dan
b. peningkatan kompetensi Tenaga Kependidikan dalam pemenuhan akomodasi yang layak bagi Murid penyandang disabilitas.
(4) Pelaksanaan kegiatan pendidikan bidang Tenaga Kependidikan pada pendidikan kesetaraan mempertimbangkan sumber daya yang ada di lingkungan sekitar sesuai dengan lingkup materi pembelajaran.
Koreksi Anda
